Apakah izin diperlukan untuk menebang pohon di lahan sendiri?

Mengenai penebangan pohon di lahan pribadi, berlaku berbagai peraturan yang bergantung pada regulasi lokal, hukum kepemilikan tanah, hukum perlindungan lingkungan, dan faktor lainnya. Beberapa tahun sekali, peraturan-peraturan tersebut mengalami perubahan. Pernah ada waktu di mana Anda bisa menebang pohon tanpa izin. Bagaimana situasinya saat ini? Apakah perlu melaporkan penebangan pohon atau mendapatkan izin terlebih dahulu? Apakah jika pohon sudah tua dan merupakan ancaman, bolehkah ditebang tanpa konsekuensi apa pun?
Mengenai penebangan pohon di lahan pribadi, berlaku berbagai peraturan yang bergantung pada regulasi lokal, hukum kepemilikan tanah, hukum perlindungan lingkungan, dan faktor lainnya. Beberapa tahun sekali, peraturan-peraturan tersebut mengalami perubahan. Pernah ada waktu di mana Anda bisa menebang pohon tanpa izin. Bagaimana situasinya saat ini? Apakah perlu melaporkan penebangan pohon atau mendapatkan izin terlebih dahulu? Apakah jika pohon sudah tua dan merupakan ancaman, bolehkah ditebang tanpa konsekuensi apa pun?
Show original content

Paid question info:

Win criteria:

Everyone in proportion to the number of upvotes

Contest duration:

Closed

Prize amount:

5 $

7 users upvote it!

27 answers