Apakah harus membayar pajak penghasilan dari les privat?

Misalkan, seseorang memberikan les privat. Mereka memberikan rata-rata 10 les per bulan, dan mengenakan biaya 40 PLN untuk setiap les. Pendapatan selama 6 bulan di tahun 2023 adalah: 10 les x 40 PLN x 6 bulan = 2400 PLN. Misalkan orang tersebut tidak akan melanjutkan pekerjaan ini sampai akhir tahun. Apakah menurut peraturan pajak yang berlaku di Polandia pada tahun 2023, orang tersebut harus membayar pajak penghasilan dari pendapatan ini? Jika ya, berapa jumlahnya?
Misalkan, seseorang memberikan les privat. Mereka memberikan rata-rata 10 les per bulan, dan mengenakan biaya 40 PLN untuk setiap les. Pendapatan selama 6 bulan di tahun 2023 adalah: 10 les x 40 PLN x 6 bulan = 2400 PLN. Misalkan orang tersebut tidak akan melanjutkan pekerjaan ini sampai akhir tahun. Apakah menurut peraturan pajak yang berlaku di Polandia pada tahun 2023, orang tersebut harus membayar pajak penghasilan dari pendapatan ini? Jika ya, berapa jumlahnya?
Show original content

4 users upvote it!

3 answers