Apakah pajak diperlukan untuk pembelian-penjualan stablecoin?

Jika saya membeli y BTC seharga x PLN, dan kemudian menjual y BTC tersebut seharga misalnya 2x PLN, apakah saya harus membayar pajak sebesar 1x dari transaksi tersebut (saat ini mungkin sekitar 19%)? Dan jika saya membeli y USDT seharga x PLN, dan kemudian ingin menjual misalnya 2y USDT ke PLN. Apakah pajak juga harus dibayarkan dari 1y tersebut? Bagaimana cara mengatur ini agar legal?
Jika saya membeli y BTC seharga x PLN, dan kemudian menjual y BTC tersebut seharga misalnya 2x PLN, apakah saya harus membayar pajak sebesar 1x dari transaksi tersebut (saat ini mungkin sekitar 19%)? Dan jika saya membeli y USDT seharga x PLN, dan kemudian ingin menjual misalnya 2y USDT ke PLN. Apakah pajak juga harus dibayarkan dari 1y tersebut? Bagaimana cara mengatur ini agar legal?
Show original content

5 users upvote it!

5 answers