Apakah boleh menggunakan kendaraan dengan pelat nomor Belanda di jalan-jalan Polandia tanpa batasan?
Apakah harus mendaftarkan ulang kendaraan tersebut jika saya ingin menggunakannya secara tetap di sana, atau apakah boleh menggunakan plat Belanda selama bertahun-tahun?
Apakah harus mendaftarkan ulang kendaraan tersebut jika saya ingin menggunakannya secara tetap di sana, atau apakah boleh menggunakan plat Belanda selama bertahun-tahun?
Show original content
Paid question info:
Win criteria:
Everyone in proportion to the number of upvotesContest duration:
ClosedPrize amount:
1 $6 users upvote it!
8 answers