Perusahaan patungan dan mitra serta alamat untuk pengiriman surat resmi

Perusahaan perdata memiliki alamat kantor / korespondensi sendiri. Setiap mitra harus memiliki Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan memiliki alamat sendiri. Ketika suatu instansi harus mengirim surat/keputusan, mereka harus mengirimkan ke setiap Mitra di alamat rumah mereka, benarkah demikian?
Perusahaan perdata memiliki alamat kantor / korespondensi sendiri. Setiap mitra harus memiliki Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan memiliki alamat sendiri. Ketika suatu instansi harus mengirim surat/keputusan, mereka harus mengirimkan ke setiap Mitra di alamat rumah mereka, benarkah demikian?
Show original content

3 users upvote it!

2 answers