Apakah pemutusan kontrak kerja oleh majikan efektif dalam kasus yang dijelaskan?

Apakah pemutusan kontrak kerja oleh majikan efektif jika pemutusan tersebut diajukan untuk ditandatangani pada tanggal 31 Agustus, yang tidak saya tandatangani, namun keesokan harinya, tanggal 01 September, dokter mengeluarkan surat sakit dengan tanggal mundur mulai dari 30 Agustus hingga 12 Desember, yang didasarkan pada kondisi kesehatan saat ini? Apakah dalam situasi ini saya dapat mengajukan gugatan terhadap majikan dan melalui jalur hukum apa? Majikan dalam situasi yang dijelaskan telah mengakhiri hubungan kerja dengan saya pada tanggal 30 September, dan pada tanggal 06 Oktober memberikan sertifikat kerja, namun pemberitahuan pemutusan masih belum saya terima? Pekerjaan ini merupakan pekerjaan di sebuah pabrik yang dilindungi karena saya adalah orang dengan disabilitas, dan kontrak kerja saya berlaku hingga 31 Mei 2023?
Apakah pemutusan kontrak kerja oleh majikan efektif jika pemutusan tersebut diajukan untuk ditandatangani pada tanggal 31 Agustus, yang tidak saya tandatangani, namun keesokan harinya, tanggal 01 September, dokter mengeluarkan surat sakit dengan tanggal mundur mulai dari 30 Agustus hingga 12 Desember, yang didasarkan pada kondisi kesehatan saat ini? Apakah dalam situasi ini saya dapat mengajukan gugatan terhadap majikan dan melalui jalur hukum apa? Majikan dalam situasi yang dijelaskan telah mengakhiri hubungan kerja dengan saya pada tanggal 30 September, dan pada tanggal 06 Oktober memberikan sertifikat kerja, namun pemberitahuan pemutusan masih belum saya terima? Pekerjaan ini merupakan pekerjaan di sebuah pabrik yang dilindungi karena saya adalah orang dengan disabilitas, dan kontrak kerja saya berlaku hingga 31 Mei 2023?
Show original content

9 users upvote it!

4 answers