Klien memiliki NIP Polandia dan berbasis di Belanda - faktur dengan pajak VAT Polandia atau penangguhan pajak?

Saya menyediakan layanan penyewaan alat musik untuk konser di Polandia, untuk pembayar pajak yang terdaftar untuk PPN di Polandia (memiliki NIP Polandia), tetapi memiliki kantor usaha di Belanda. Apakah saya harus mengeluarkan faktur dengan PPN Polandia atau faktur dengan catatan pembebanan terbalik menurut Pasal 28B Undang-Undang PPN?
Saya menyediakan layanan penyewaan alat musik untuk konser di Polandia, untuk pembayar pajak yang terdaftar untuk PPN di Polandia (memiliki NIP Polandia), tetapi memiliki kantor usaha di Belanda. Apakah saya harus mengeluarkan faktur dengan PPN Polandia atau faktur dengan catatan pembebanan terbalik menurut Pasal 28B Undang-Undang PPN?
Show original content

5 users upvote it!

2 answers