Komite Penasihat Syariah Malaysia telah mengizinkan perdagangan aset digital.

Komite Penasihat Syariah Malaysia dari Komisi Sekuritas menyatakan bahwa perdagangan aset digital sekarang diizinkan. Komite Penasihat Syariah Malaysia adalah lembaga yang mengawasi implementasi hukum Islam dalam fungsi lembaga keuangan Islam. Ketua Komisi Sekuritas, Datuk Syed Zaid Albar, mengumumkan pernyataan tersebut selama konferensi Investasi Malaysia 2020 pada tanggal 7 Juli, menyatakan: "Komite Penasihat Syariah KN memutuskan bahwa pada dasarnya investasi dalam mata uang digital dan token serta perdagangannya di bursa kriptocurrency yang terdaftar adalah diizinkan."
Komite Penasihat Syariah Malaysia dari Komisi Sekuritas menyatakan bahwa perdagangan aset digital sekarang diizinkan. Komite Penasihat Syariah Malaysia adalah lembaga yang mengawasi implementasi hukum Islam dalam fungsi lembaga keuangan Islam. Ketua Komisi Sekuritas, Datuk Syed Zaid Albar, mengumumkan pernyataan tersebut selama konferensi Investasi Malaysia 2020 pada tanggal 7 Juli, menyatakan: "Komite Penasihat Syariah KN memutuskan bahwa pada dasarnya investasi dalam mata uang digital dan token serta perdagangannya di bursa kriptocurrency yang terdaftar adalah diizinkan."
Show original content

0 users upvote it!

0 answers