•3 tahun
Waktu kerja di tahun 2023.
Kuartal terakhir tahun adalah waktu di mana kita semakin sering memikirkan tahun depan, merencanakan grafik dan jadwal kerja, dan merencanakan liburan. Tahun 2023 bukanlah tahun kabisat dan hanya satu hari libur Nasional - 11 November jatuh pada hari Sabtu, di mana majikan akan menetapkan hari libur lain bagi karyawan dalam periode perhitungan yang diterima olehnya (misalnya bulanan atau tiga bulanan). Untuk pengingat, dasar dari tindakan tersebut adalah Pasal 130 ayat 2 Kodeks Tenaga Kerja, yang menyatakan bahwa "Setiap hari libur yang ada dalam periode perhitungan dan jatuh pada hari selain Minggu mengurangi jam kerja sebanyak 8 jam". Kami akan memiliki 250 hari libur, 13 hari libur nasional (7 jatuh dalam seminggu, 6 jatuh pada akhir pekan). Tahun depan kita akan bekerja 8 jam lebih singkat daripada tahun 2022, secara total 2000 jam kerja, jadi 250 hari kerja. **Jadwal hari kerja pada tahun 2023 adalah sebagai berikut: ** Januari - 21 hari - 168 jam Februari - 20 hari - 160 jam Maret - 23 hari - 184 jam (bulan paling sibuk dalam tahun) April - 19 hari - 152 jam (pada bulan April 4.04 dan 5.04 adalah Paskah) Mei - 21 hari - 168 jam Juni - 21 hari - 168 jam Juli - 21 hari - 168 jam Agustus - 22 hari - 176 jam September - 21 hari - 168 jam Oktober - 22 hari - 176 jam November - 20 hari - 160 jam (termasuk hari libur untuk hari libur 11.11 di hari Sabtu) Desember - 19 hari - 152 jam Norma, dimensi waktu kerja yang umum, jadwal waktu kerja, dst. diatur oleh Kodeks Tenaga Kerja, Bab VI (Dz. U. 2022. 1510) dengan pembaruan pada 1.09.2022.
Kuartal terakhir tahun adalah waktu di mana kita semakin sering memikirkan tahun depan, merencanakan grafik dan jadwal kerja, dan merencanakan liburan. Tahun 2023 bukanlah tahun kabisat dan hanya satu hari libur Nasional - 11 November jatuh pada hari Sabtu, di mana majikan akan menetapkan hari libur lain bagi karyawan dalam periode perhitungan yang diterima olehnya (misalnya bulanan atau tiga bulanan). Untuk pengingat, dasar dari tindakan tersebut adalah Pasal 130 ayat 2 Kodeks Tenaga Kerja, yang menyatakan bahwa "Setiap hari libur yang ada dalam periode perhitungan dan jatuh pada hari selain Minggu mengurangi jam kerja sebanyak 8 jam". Kami akan memiliki 250 hari libur, 13 hari libur nasional (7 jatuh dalam seminggu, 6 jatuh pada akhir pekan). Tahun depan kita akan bekerja 8 jam lebih singkat daripada tahun 2022, secara total 2000 jam kerja, jadi 250 hari kerja. **Jadwal hari kerja pada tahun 2023 adalah sebagai berikut: ** Januari - 21 hari - 168 jam Februari - 20 hari - 160 jam Maret - 23 hari - 184 jam (bulan paling sibuk dalam tahun) April - 19 hari - 152 jam (pada bulan April 4.04 dan 5.04 adalah Paskah) Mei - 21 hari - 168 jam Juni - 21 hari - 168 jam Juli - 21 hari - 168 jam Agustus - 22 hari - 176 jam September - 21 hari - 168 jam Oktober - 22 hari - 176 jam November - 20 hari - 160 jam (termasuk hari libur untuk hari libur 11.11 di hari Sabtu) Desember - 19 hari - 152 jam Norma, dimensi waktu kerja yang umum, jadwal waktu kerja, dst. diatur oleh Kodeks Tenaga Kerja, Bab VI (Dz. U. 2022. 1510) dengan pembaruan pada 1.09.2022.
Show original content
10 users upvote it!
0 answers